Pengurusan Baru :
1.Fotocopy eKTP
2. Fotocopy Akte Lahir
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Pas foto 4×6 latar merah 4 lembar
5. Rumus Sidik Jari
Perpanjangan :
- Fotocopy eKTP
- Fotocopy SKCK Lama dengan masa lampau 1 Tahun
- Pas foto 4×6 latar merah 2 lembar
Silahkan datang langsung di Polres Kotamobagu Jalan Paloko Kinalang No.1 Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu
Mekanisme Pelayanan SKCK
