Ijin Keramaian

Informasi Pelayanan Surat ijin (SI) dan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan masyarakat

Persyaratan :

  1. Proposal Kegiatan;
  2. Izin tempat/lokasi kegiatan;
  3. Izin/rekomendasi dari instansi  sesuai substansi acara;
  4. Fotocopy Paspor (apabila melibatkan orang asing)
  5. Rekomendasi dari Polsek setempat
  6. AD/ART Organisasi;

Mekanisme :

Facebook Comments
1
Tekan tombol kirim untuk pengaduan gangguan Kamtibmas
Powered by