Polres Kotamobagu luncurkan Inovasi “SKCK Delivery”
Humas Polres Kotamobagu Guna meningkatkan kualitas pelayanan Publik dibidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Kotamobagu menyediakan layanan SKCK Delivery.
Layanan ini merupakan Inovasi Polres Kotamobagu dalam perpanjangan SKCK, yakni pemohon pemohon mengirim berkas melalui email kemudian setelah selesai, petugas akan mengantarkan SKCK tersebut ke rumah pemohon, sehingga akan memudahkan masyarakat.
Adapun persyaratan yang harus disediakan oleh pemohon yakni :
1.Foto/Scan SKCK keluaran Polres Kotamobagu 1 tahun terakhir
2.Foto/Scan KTP
3.Pas Foto 4 x 6 latar merah
4.Biaya PNBP Rp 30.000 (Dibayarkan saat petugas mengantarkan SKCK)
Lampiran berkas tersebut dapat dikirimkan melalalui :
e-mail : renminskck2002@gmail.com
Whatsapp: +62 812-4823-0858
Untuk Layanan “SKCK DELIVERY” Petugas layanan tidak memunggut ataupun menerima biaya pengantaran (GRATIS)